Sistem Piramida Perlu Diwaspadai
Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui Sistem Piramida.Sistem Piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota,lebih tepat disebut bahwa sistem ini berkedok Multi Level Marketing.
Sistem Piramida,yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha,sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan,Amerika Serikat,Malaysia dan lain-lain negara,tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya,kini dinegara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketatoleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas.Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup.
Aturan Sistem Piramida
- Biaya pendaftaran keanggotaan berikut paket produk sangat mahal.
- Harga jual produk-produknya juga sangat tinggi,ada yang mencapai lebih dari 10 kali lipat harga sejenis dipasaran.
- Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing (MLM) tetapi tidak sama.Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimal dua orang.Dua orang tersebut,rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini,misalnya merekrut maksimal 3,4,5 anggota.
- Satu orang anggota boleh membeli lebih dari satu keanggotaan (disebut kavling)
- Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu,imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.
- Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu).Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung,dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
- Program pemasaran (merketing plan) skema piramida sangat rumit dan su
- Biaya pendaftaran keanggotaan berikut paket produk sangat mahal.
- Harga jual produk-produknya juga sangat tinggi,ada yang mencapai lebih dari 10 kali lipat harga sejenis dipasaran.
- Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing (MLM) tetapi tidak sama.Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimal dua orang.Dua orang tersebut,rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini,misalnya merekrut maksimal 3,4,5 anggota.
- Satu orang anggota boleh membeli lebih dari satu keanggotaan (disebut kavling)
- Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu,imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.
- Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu).Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung,dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
- Program pemasaran (merketing plan) skema piramida sangat rumit dan
- sah dipelajari.Titik berat pada rekruting,bukan pada penjualan.
Dalam dunia penjualan langsung,baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional,terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama,yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan),sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.
- Semuanya sama-sama membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.
- Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal yaitu merekrut,mendidik dan memotivasi para Mitra Usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer.Semuanya sama-sama mengenakan baiya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealer dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh
- Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal unutk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen.Berdasarkan volume penjualan yang dicapai,para Distributor/Dealer memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dam besarnya tidak terbatas.
- Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seoarang anggota hanya mendapatkan satu kenaggotaan dan tidak boleh lebih.
- Bagi Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.
- Program pemasaran (marketing plan) sederhana dan transparan.
- Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya,karena :
- Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada dilevel bawah,pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa,tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.
- Tidak membuka peluang berpenghasilan merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM.Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal ,kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyrakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.
- Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari Sistem Piramida,karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.
- Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang belaku.
- Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang tekah dilarang dibanyak negara.
- Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu :
- Menarik biaya pendaftaran cukup besar (pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)
- Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase,karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar